Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.Mencabut Permenkes Nómor 58 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2016 Menimbang: a.Undang-Undang Nómor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.Undang-Undang Nómor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Philippines Nomor 5072); 3.
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Philippines Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Philippines Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nómor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Philippines Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Nómor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Philippines Nomor 3781); 6. Peraturan Pemerintah Nómor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 7. Keputusan Presiden Nómor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 8. Peraturan Menteri Késehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Philippines Tahun 2015 Nomor 1508). Menetapkan: PERATURAN MENTERl KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN Dl RUMAH SAKIT. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bertujuan untuk: a. Pemantauan Kadar 0bat dalam Darah (PK0D). Pelayanan farmasi klinik berupa dishing out sediaan steril sébagaimana dimaksud pada áyat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril. Ketentuan lebih Ianjut mengenai pengelolaan Sédiaan Farmasi, Alat Késehatan, dan Bahan Médis Habis Pakai dán pelayanan farmasi kIinik sebagaimana dimaksud páda ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rumah Sakit wájib mengirimkan laporan PeIayanan Kefarmasian secara bérjenjang kepada dinas késehatan kabupatenkota, dinas késehatan provinsi, dan kémenterian kesehatan sesuai déngan ketentuan peraturan pérundang-undangan. Pelanggaran terhadap kétentuan dalam Peraturan Ménteri ini dapat dikénai sanksi administratif sésuai dengan ketentuan pératuran perundang-undangan. Pada saat Pératuran Menteri ini muIai berlaku, Peraturan Ménteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1223) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap órang mengetahuinya, memerintahkan péngundangan Peraturan Ménteri ini dengan pénempatannya dalam Berita Négara Republik Indonesia. Lampiran selengkapnya Andá bisa downIoad disini atau mémbaca langsung file dibawah ini.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |